Infografis
Direktorat Pajak: Daftar Penunggak Hanya Bahan Jawaban
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, 100 daftar penunggak pajak terbesar yang belum lama ini dikutip beberapa media, merupakan bahan jawaban Direktorat Pajak atas pertanyaan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan.Menurut Direktorat Pajak, daftar 100 penunggak itu merupakan keadaan per tanggal 1 Januari 2010 yang menjadi saldo awal tunggakan dari 100 penunggak pajak. "Daftar penunggak pajak tersebut bersifat dinamis karena selalu berubah," kata Slamet Sujoputro, Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin (1/2), malam.
Menurut dia, hal itu disebabkan adanya penetapan pajak yang baru, pembayaran, pemindahbukuan, hasil keberatan, banding atau Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan. Dengan demikian, daftar 100 para penunggak pajak tersebut otomatis berubah karena daftar 100 penunggak terbesar itu dikutip oleh media pada 28 Januari.
Namun, dalam pernyataan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak, tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang telah melunasi tunggakan pajaknya. Tidak disebutkan pula jumlah tagihan pajak yang sudah terbayarkan oleh perusahaan yang menunggak itu.
Dalam rapat dengan Komisi Keuangan pada Kamis pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ada 100 perusahaan yang menunggak pajak dengan nilai Rp 17,5 triliun. Perusahaan tersebut termasuk 16 badan usaha milik negara, antara lain Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Angkasapura II, dan Garuda Indonesia.
Belakangan PT Garuda Indonesia membantah bahwa perusahaan itu masih menunggak pajak kepada pemerintah. "Garuda tidak ada tunggakan pajak," ujar Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar melalui pesan pendek kepada Tempo.
BOBBY CHANDRA