Hal itu dikatakan Erman saat menjadi pembicara dalam seminar Ikatan Pialang Efek Indonesia bertajuk "Menguji Bailout Bank Century dari Perspektif Hukum, Politik, dan Ekonomi" yang berlangsung di Jakarta, Senin (1/2) malam. Alasannya, merupakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menyelamatkan bank yang gagal berdampak sistemik seperti Century.
"Itu amanah undang-undang, dan nantinya dia (LPS) harus melepaskan saham (penyertaan modal). Mungkin bisa kepada publik," tutur Erman. Ia mengatakan, keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan tentang pengucuran dana talangan Bank Century telah sah di mata hukum.
Dalam kesimpulan seminar, Ikatan Pialang Efek Indonesia juga menyatakan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku berlandaskan kepentingan rakyat secara konkret dan transparan.
Ikatan Pialang menambahkan, kebijakan dana talangan Bank Century sudah tepat menjaga kestabilan ekonomi agar tidak menularkan kepanikan psikologis di sektor keuangan. Proses penyelesaian kasus Century secara politik oleh Panitia Khusus Angket, menurut Ikatan Pialang, berdampak merugikan karena tidak mempertontonkan kecukupan logika dan etika solusi politik.
RENNY FITRIA SARI