"Kalau kawasan hutan konversi kita akan berikan izinnya," kata Zulkifli di sela acara peluncuran program reformasi pelayanan perizinan kehutanan di Jakarta hari ini.
Menteri mengatakan sampai saat ini sudah ada 300 izin dari sektor pertanian yang masuk ke kementeriannya, termasuk izin pembukaan lahan untuk keperluan pertanian skala luas atau food estate. "Tetapi belum tentu semuanya disetujui," ujarnya.
Namun izin pembukaan lahan di areal hutan produksi, hutan lindung, taman nasional dan kawasan konservasi bisa diberikan jika merupakan bagian dari rencana tata ruang daerah. Pemerintah daerah harus mengajukan rencana tata ruang terlebih dahulu ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Rencana ini diajukan setelah ada studi dari tim studi terpadu yang melibatkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan perguruan tinggi. Rencana tata ruang tersebut juga harus diajukan dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Zulkifli, pada tahap akhir Kementerian Kehutanan baru akan memberikan izin jika semua pihak di atas telah menyetujui. "Sampai saat ini baru Sulawesi Tenggara dan Sumatera Utara dalam proses. Tetapi kalau Papua belum mengajukan," ujarnya.
KARTIKA CANDRA