Menurut Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusumah, tingginya setoran PPh 25 karena tarif yang diberlakukan untuk PT NNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen. Sejak awal, operasi hingga akhir 2009, PT NNT telah menyetor pajak, nonpajak dan royalti sebesar Rp15,149 triliun kepada negara.
Kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, non-pajak dan royalti ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya Pasal 13 mengenai Kewajiban Keuangan PTNNT.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat. Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kata Arif, PT NNT selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu. ‘’Sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," kata Arif Perdanakusumah.
SUPRIYANTHO KHAFID