TEMPO Interaktif, Jakarta - Vokalis band Kerispatih Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, 27 tahun ditangkap oleh polisi karena diduga mengkonsumsi narkoba. "Dia kedapatan memiliki sabu dan alat hisapnya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin hari ini.
Sammy ditangkap Selasa (2/2) dini hari di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Pedurenan Sawit, Setia Budi, Jakarta Selatan bersama Regina Andriani, 27 tahun.
Menurut Hamidin, Sammy telah menjadi incaran polisi sejak dua pekan lalu. "Kami mendapat informasi bahwa dia biasa memakai sabu di Hotel Grand Cempaka," kata dia. Pengintaian polisi berbuah hasil. Sammy tertangkap memiliki satu paket sabu saat digerebek.
Kepada polisi, Sammy mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NS. "NS sudah kami tangkap di kawasan Mangga Besar," kata Hamidin. Kini, Sammy ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sofian