TEMPO/Dwi Narwoko
Infografis
KPK Siap Hadapi Praperadilan dari Bachtiar Chamsah
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan kemungkinan kuasa hukum Bachtiar Chamsah untuk mempraperadilkan Komisi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP pihaknya siap menerima gugatan praperadilan karena hal itu dimungkinkan secara hukum.
"Silakan saja. Mereka punya hak," kata Johan ketika dihubungi Tempo, Rabu (3/1). Johan mengakui, KPK memang hingga kini tidak mengeluarkan surat resmi penetapan Bachtiar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disebabkan proses di KPK memang tidak mengeluarkan surat penetapan sebagai tersangka. Nanti dalam pemeriksaan, kata dia, yang bersangkutan baru akan tahu peningkatan status hukumnya.
Terkait dugaan KPK telah melanggar hak konstitusi Bachtiar, Johan mengatakan yang dilakukan KPK saat itu adalah menjawab pertanyaan wartawan. "Yang kita sampaikan adalah adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian ditanya, tersangkanya siapa. Kita jawab BC," ungkap Johan.
Adanya peningkatan status itu, lanjut Johan, disebabkan penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Dengan dua alat bukti itu, status penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Johan juga membantah perkataan kuasa hukum Bachtiar, Fauzie Yusuf Hasibuan, yang mengatakan KPK belum pernah memeriksa Bachtiar sebagai saksi. "Sudah pernah itu, tapi saya lupa kapan," kata dia. Sebelumnya, Fauzie Hasibuan mengatakan pihaknya kemungkinan akan mempraperadilan KPK.
Alasanya, KPK diduga telah melanggar hak konstitusi tersangka dengan mempublish status Bachtiar ke media massa tanpa terlebih dahulu memberitahu yang bersangkutan secara resmi.
AMIRULLAH