Gamawan Pernah Terima Upeti Rp 96,9 Juta

TEMPO Interaktif, Jakarta - Honor dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ternyata juga dinikmati Gamawan Fauzi. Selama menjabat sebagai pejabat daerah pada 2007-2008, Gamawan diduga pernah menerima honor sebesar Rp 96,9 juta.
gamawan
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, honor itu Gamawan  diterima saat dia duduk sebagai Gubernur Sumatera Barat. Pada 2007, Gamawan menerima honor sebesar Rp 51 juta. Adapun pada 2008 menerima honor Rp 45,9 juta.

"Jumlah itu barangkali terlihat kecil. Tapi permasalahannya apakah ini sesuai peraturan," kata Tama.

Menurut Tama, honor tersebut jelas melanggar undang-undang yang menyatakan pejabat dilarang menerima honor di luar gaji. Bahkan peneliti ICW Divisi Investigasi ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pemberian yang disebutnya sebagai upeti ini. Bukan saja yang melibatkan Gamawan, tapi juga pejabat di daerah lain.


AMIRULLAH