TEMPO Interaktif, Jakarta - Honor dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ternyata juga dinikmati Gamawan Fauzi. Selama menjabat sebagai pejabat daerah pada 2007-2008, Gamawan diduga pernah menerima honor sebesar Rp 96,9 juta.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, honor itu Gamawan diterima saat dia duduk sebagai Gubernur Sumatera Barat. Pada 2007, Gamawan menerima honor sebesar Rp 51 juta. Adapun pada 2008 menerima honor Rp 45,9 juta.
"Jumlah itu barangkali terlihat kecil. Tapi permasalahannya apakah ini sesuai peraturan," kata Tama.
Menurut Tama, honor tersebut jelas melanggar undang-undang yang menyatakan pejabat dilarang menerima honor di luar gaji. Bahkan peneliti ICW Divisi Investigasi ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pemberian yang disebutnya sebagai upeti ini. Bukan saja yang melibatkan Gamawan, tapi juga pejabat di daerah lain.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
2 hari lalu
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
7 hari lalu
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat
17 hari lalu
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat
Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
17 hari lalu
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
18 hari lalu
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
18 hari lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
18 hari lalu
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini
JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.