Anggota Pansus: Boedi Sampoerna Bisa Jadi Tersangka

TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Panitia Khusus Angket Century, Hendrawan Supratikno menilai pengusaha Budi Sampoerna bisa terseret jadi tersangka. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, KPK harus mengejar soal pengaturan pemecahan deposito Boedi di Century dari US$ 42,8 juta menjadi 247 rekening yang masing-masing Rp 2 miliar seperti disampaikan dalam laporan Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. “Kalau itu terbukti, dia layak menjadi tersangka.”

Hari ini, selama sembilan jam, nasabah terbesar Bank Century tersebut diperiksa KPK. Hendra menduga pemecahan rekening itu sengaja dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya uang Budi jika Bank Century dilikuidasi. Sesuai aturannya cuma Rp 2 miliar dana nasabah dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

“Budi Sampoerna mengutus Rudi Soraya melobi Robert Tantular melakukan rekayasa,” kata Hendra. Informasi itu diperoleh Pansus setelah memeriksa Robert Tantular sebagai saksi beberapa waktu lalu. Rencananya panitia angket juga akan memanggil Boedi Sampoerna. "Nanti (di penelusuran) aliran dana (Century) kita akan panggil," kata Hendra.

Agus Supriyanto