Berita Terkait
Topik
Januari 2010, Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 942 Gram Sabu
TEMPO Interaktif, Tangerang -Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta menyatakan Indonesia khususnya Jakarta masih dianggap pasar potensial untuk peredaran narkotika.
“Kurir asal Iran masih digunakan mafia narkotika internasional untuk membawa barang terlarang itu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Baduri di kantornya, Rabu (3/2).
Baduri mengatakan Soekarno-Hatta menjadi favorit untuk tempat masuk bagi para drugs trafficker. Bahkan kurir warga Indonesia juga sudah mulai dipakai untuk mengirim sabu ke luar negeri.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta hari ini juga melansir selama kurun waktu sebulan pada Januari 2010 lalu pihaknya telah tiga kali menggagalkan penyelundupan narkotika/psikotropika jenis sabu sebanyak 942,8 gram dan 4 gram paket marijuana (ganja kering).
Baduri menyebutkan dari jumlah tegahan sabu, seberat bruto 542,9 gram methampine (sabu) yang dikemas dalam plastik dibawa seorang nenek warga negara Indonesia berinisial OSL, 64 tahun.
Wanita tua pembawa enam paket sabu itu rencananya terbang dengan Qantas Airways QF 042 menuju Sydney, Australia. “Tersangka merekatkan paket sabu dengan kain khusus (body strapping) yang direkatkan pada tubuhnya,” ujar Baduri.
Atas kecurigaan petugas, OSL lalu ditangkap di Terminal keberangkatan II D pada 15 Januari lalu.
Selang 10 hari kemudian pada 25 Januari, kantor pos tukar Bandara Soekarno-Hatta menerima kiriman paket marijuana seberat empat gram. Barang itu dikirim dari Rio San Diego Amerika Serikat dialamatkan kepada PT CWA, Kuningan, Jakarta Selatan dengan tujuan penerimanya, DB.
“Marijuana itu direkatkan di dalam jaket, dan disebutkan sebagai paket jaket,” kata Baduri.
Penyelundupan sabu dari Iran juga terjadi pada 28 Januari. Tersangkanya malah mengaku seorang mahasiswa pascasarjana. Dia berinisial AK, 23 tahun, yang membawa 100 gram sabu yang disimpan dalam sepatu yang ia kenakan.
”Modusnya sabu dimasukkan ke dalam sepatu,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Terhadap para tersangka, pihak Bea Cukai menyerahkan kepada Badan Narkotika Nasional RI untuk pengembangan lebih lanjut. Bagi penyelundup marijuana makan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk sabu diancam hukuman dengan undang-undang yang sama dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
AYU CIPTA