TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta kesulitan membuktikan pencemaran suara di wilayahnya. Pembuktian kebisingan terkendala ketersediaan alat pengukur kebisingan. "Aduan banyak tapi sulit membuktikannya," kata Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Jakarta Barat, Dulles Manurung, hari ini.
Sejumlah pengaduan diterima kantornya dari warga. Misalnya, warga Tanjung Duren berkali-kali mengeluhkan pembangunan komplek Central Park. Aduan kebisingan bermula saat pengembang membangun sebuah pusat ritel besar di Indonesia.
Warga mengeluh pembangunan yang dilakukan malam hari mengganggu istirahat karena bising. Setelah pembangunan usai, mereka mengeluhkan suara pendingin ruangan yang dikontrol secara terpusat. Warga juga mengeluhkan suara genset cadangan yang menunjang operasional kantor pengelola Central Park.
Dia mengakui biaya untuk mengawasi perusakan dan pencemaran lingkungan tak murah. Pembuktian pencemaran udara harus dilakukan melalui uji di laboratorium. Pemerintah setidaknya mengeluarkan Rp 8 juta/ uji kualitas udara di satu titik. Uji itu dilakukan setelah pemerintah menerima aduan warga. Misalnya, sejumlah warga menderita pusing akibat polusi pabrik atau bau. KURNIASIH BUDI