TEMPO Interaktif, Semarang - Dari 33 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010, sebanyak 31 di antaranya dikabulkan. Sedangkan satu perusahaan ditolak dan satu perusahaan lagi mencabut berkas permohonan penangguhan yang telah diajukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Siswolaksono mengatakan, 31 perusahaan tersebut dinilai memang benar-benar tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
"Setelah kami teliti secara seksama, 31 perusahaan tersebut memang benar-benar belum mampu bayar UMK sesuai aturan," katanya, Kamis (4/2). Siswolaksono masih enggan menyebut perusahaan mana saja yang upaya penangguhan upahnya itu diterima dan ditolak.
Tenggat penangguhan upah itu bervariasi. Ada yang penangguhan upah selama dua bulan tapi ada pula perusahaan yang diperbolehkan menggaji karyawannya tidak sesuai ketentuan hingga enam bulan ke depan. "Bervariasinya putusan penangguhan itu didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan," ujar Siswolaksono.
Ke-33 perusahaan tersebut tersebar di sekitar 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Demak, Jepara, Boyolali, Surakarta, Klaten, dan Kebumen.
Adapun waktu penangguhan yang diajukan mulai tiga hingga enam. Perusahaan yang mengajukan penangguhan di antaranya bergerak di bidang usaha tekstil, perkayuan, rokok, furnitur, pengolahan, jasa kesehatan, dan makanan serta minuman.
Siswolaksono menyebutkan, proses putusan penangguhan upah kali ini memakan waktu hingga satu bulan sejak awal Januari lalu. Hal itu dilakukan agar dikabulkan atau ditolaknya penangguhan upah sebuah perusahaan bisa tepat dan tidak salah.
Selain menggecek berkas-berkas data perusahaan yang diajukan, Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah juga melakukan kroscek di lapangan masing-masing perusahaan. Dinas Tenaga juga sudah melibatkan kalangan buruh dan perwakilan para pengusaha sebelum memutuskan penangguhan upah.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengatakan, dirinya termasuk perwakilan buruh yang ikut meneliti berkas pengajuan penangguhan upah tahun ini. "Saya bagian meneliti di wilayah Kabupaten Ungaran," kata Ucok.
Beberapa perusahaan di Kabupaten Ungaran yang dikabulkan penangguhan upahnya adalah PT Apca Inti, PT Hesd, PT Sinagro dan PT Sinar Piala.
Sedangkan satu perusahaan yang ditolak penangguhan upahnya, kata Ucok, adalah PT Industri Sandang Nusantara (ISN). "Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta tapi punya banyak kantor cabang di Jawa Tengah," ujar Ucok.
Menurut Ucok, salah satu faktor kenapa banyak perusahaan yang penangguhan upahnya dikabulkan disebabkan karena sudah ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh di masing-masing perusahaan.
"Jika sudah ada kesepakatan pengusaha dan pekerja maka sangat mutlak penangguhan dikabulkan," kata Ucok. Padahal, selama ini para buruh selalu takut jika berhadapan dengan pengusaha.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2009. Pada 2009, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Dari 77 perusahaan tersebut, 59 diizinkan, 15 ditolak, dan tiga perusahaan mencabut permohonan.
ROFIUDDIN