Direktur BPR Kota Kediri, Tri Waspodo mengatakan saat ini terdapat Rp 2,6 miliar dana pemerintah yang tergolong kredit bermasalah. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 1,6 miliar dipegang mantan Wali Kota Achmad Maschut. Sedangkan sisanya dipegang mantan wakil rakyat dan masyarakat biasa. “Kami masih berusaha menariknya kembali,” kata Waspodo kepada Tempo, Kamis (4/2).
Achmad Maschut, menurut Waspodo, mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,6 miliar pada bulan Januari 2009. Kala itu Maschut yang hendak mengakhiri masa jabatan pada bulan April 2009 mengajukan kredit untuk membangun toko, café, dan membiayai stasiun televisi lokal miliknya.
Namun hingga masa jatuh tempo kreditnya berakhir pada bulan Januari 2010, Maschut yang kini menetap di Malang tak kunjung mengembalikan pinjaman itu.
BPR Kota sendiri merasa tidak terlalu pusing dengan tunggakan ini karena masih memiliki agunan senilai Rp 5 miliar yang disetorkan Maschut. “Agunan itu berupa aset di Malang dan Denpasar yang siap dijual sewaktu-waktu,” kata Waspodo.
Hingga saat ini BPR Kota masih berusaha melakukan penagihan kepada para penunggak ini. Selain Maschut, dana tersebut juga tersebar di kalangan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat biasa.
Dari tiga wakil rakyat yang termasuk dalam daftar peminjam bermasalah tersebut, saat ini masih tersisa satu orang yang macet. Dia adalah Agus Basuki, mantan anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Waspodo membantah jika pencairan dana tersebut dilakukan secara ilegal. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan BPR Kota Kediri yang setiap tahun mengalami keuntungan. “Kalau kami curang mestinya keuangan kami menurun,” Waspodo berdalih.
HARI TRI WASONO