Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitia Angket Curiga Ada Kepentingan, Konsultan Hukum KSSK Membantah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa kucuran dana talangan terhadap Bank Century merupakan upaya untuk menyelamatkan pengusaha tembakau Boedi Sampoerna sebagai deposan terbesar Century.

Hendrawan menenggarai terjadinya benturan kepentingan pada konsultan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Arief Taruna Surowidjojo. Pasalnya, Arief, yang selalu terlibat dalam rapat-rapat penting Komite Stabilitas, memiliki kedekatan khusus dengan Boedi.

"Saya menduga ada conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Hendrawan kepada Tempo, Rabu (3/2) malam. Arief, kata Hendrawan, ternyata menjadi komisaris independen di PT Sampoerna Agro Tbk, perusahaan milik Michael Yusuf Sampoerna, keponakan Boedi Sampoerna.

Saat hendak memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kata Hendrawan, Komite Stabilitas pasti bertanya kepada Arief sebagai konsultan hukumnya. "Melihat peran Arief Surowidjojo, dugaan bailout untuk selamatkan deposan besar jadi makin tak terbantahkan," tutur dia. "Makin didalami rentetannya makin menarik.”

Namun Arief menampik tudingan tersebut. Ia menjelaskan, posisinya di Sampoerna Agro memang sebagai komisaris independen perusahaan publik tersebut. Namun, kewajiban utamanya adalah mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di perusahaan itu.

“Bukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham pengendali atau manajemen perusahaan tersebut. Menurut pengetahuan terbaik saya, Boedi Sampoerna, bukan pemegang saham, komisaris atau direktur perusahaan tersebut,” kata Arief lewat surat elektronik kepada Tempo, Kamis (4/2).

Ia menambahkan, pada waktu ditunjuk Komite Stabilitas sebagai penasehat hukum pada tanggal 20 November 2008 (malam), ia tidak pernah mengetahui bahwa persoalan yang akan dibawa ke dalam rapat Komite Stabilitas adalah persoalan Century. “Saya tidak pernah mengetahui dan juga tidak dberi tahu oleh KSSK bahwa Boedi Sampoerna nasabah Bank Century,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai penasehat hukum Komite Stabilitas, menurut Arief, ia tidak mungkin dan tidak memiliki kapasitas meminta Komite Stabilitas menyelamatkan Century. “Tugas saya terbatas hanya pada memberikan advis hukum kepada KSSK pada rapat tanggal 21 November 2008 mengenai dasar-dasar hukum yang dapat digunakan KSSK untuk menyatakan suatu bank, atas permintaan Bank Indonesia, adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketua dan anggota Komite Stabilitas berwenang penuh memutuskan hal tersebut tanpa campur tangan siapa pun. Arief mengaku tak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Boedi Sampoerna sebelum ataupun sesudah dikeluarkannya Keputusan Komite Stabilitas pada 21 November yang menyatakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Terkait sah atau tidaknya kucuran dana talangan kepada Century itu, Arief mengatakan, “Sebagai advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat saya terikat pada sumpah jabatan advokat untuk merahasiakan semua informasi yang menyangkut KSSK sebagai klien saya.”

AGUS SUPRIYANTO | BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.