Pertamina Klaim Kelebihan Bayar Pajak Rp 13,5 Triliun

TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki kelebihan bayar pajak sebesar Rp 13,5 triliun. "Kami masih bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak soal ini di Mahkamah Agung," ujar Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan di Jakarta, Kamis (4/2).

Ia membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan soal Pertamina yang menunggak pajak. Menurut Ferederick, tunggakan yang dimaksud itu soal pajak pertambahan nilai retensi periode 2002 ketika Pertamina belum berstatus perseroan.

Saat itu, Pertamina masih menjalankan fungsi regulasi. "Kalau kami bayar pajak, kami harus menagih lagi ke pemerintah," tuturnya. Sebab itu, Pertamina tidak membayar pajak pertambahan nilai tersebut dengan besaran nilai sengketa mencapai Rp 600 miliar.

Terkait pembayaran pajak penghasilan periode 2003-2005, Ferederick mengatakan Pertamina kelebihan dalam membayar pajak tersebut. Sementara Direktorat Jenderal Pajak menilai ada kekurangan bayar. "Sekarang sengketanya sedang dalam proses di Pengadilan Pajak," ucap Ferederick.

Ia mengatakan pada 2003 Pertamina kelebihan bayar Rp 360 miliar. Namun Direktorat Pajak menghitung ada kekurangan Rp 40 miliar. Tahun berikutnya, Pertamina kelebihan bayar pajak penghasilan Rp 400 miliar. Tapi pemerintah menilai ada kekurangan bayar Rp 1,1 triliun.

Pada 2005, perusahaan minyak dan gas bumi pelat merah mengaku kelebihan bayar Rp 1,9 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menghitung Pertamina kurang bayar Rp 1,8 triliun. Sementara untuk periode 2006-2008 masih dalam proses audit.

Dalam rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ada 100 perusahaan yang menunggak pajak senilai Rp 17,5 triliun. Perusahaan tersebut termasuk 16 badan usaha milik negara, antara lain Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Angkasapura II, dan Garuda Indonesia.

Belakangan PT Garuda Indonesia membantah bahwa perusahaan itu masih menunggak pajak kepada pemerintah. "Garuda tidak ada tunggakan pajak," ujar Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar melalui pesan pendek kepada Tempo.

SORTA TOBING