TEMPO Interaktif, Kupang - Dewan Perwakilan Rakyat D aerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar Polres Kupang mengusut tuntas kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu.
"Kami sudah rekomendasikan ke Polres untuk usut kasus itu," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kupang, Octori Gasper hari ini.
Menurut dia, DPRD Kupang juga telah melakukan dengar pendapat dengan pemerintah daerah terkait kasus pembalakan liar tersebut.
"Hasilnya, DPRD mengambil langkah politis dengan merekomendasikan kasus itu ke polisi," katanya.
Mengenai keterlibatan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, menurut Octori, masalah ini sudah ditangani aparat kepolisian maka DPRD Kupang tidak akan meminta penjelasan Bupati terkait masalah itu.
Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung.
Terkait kasus itu, Polres Kupang telah menahan 10 orang tersangka, termasuk Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehuatanan Kabupaten Kupang, Marthen Sakung.
YOHANES SEO