Topik
Infografis
Saksi Ahli dari KPC Diragukan Keahliannya Soal Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak mempertanyakan kompetensi saksi ahli Anna Erliana yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam lanjutan sidang praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (05/02).
Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Fendy Dharma Saputra, mengatakan bahwa Anna Erliana merupakan ahli, namun di bidang hukum tata negara atau administrasi tata negara. "Kalau beliau dinyatakan sebagai ahli pajak, kami keberatan," ujar Fendy.
Pontas Pane, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, melihat KPC mendatangkan ahli yang kurang tepat. "Saksi ahli grogi dan tidak bisa menjawab dengan lugas sebagai ahli pajak," ujar Pontas saat ditemui wartawan seusai sidang praperadilan.
Pihak KPC yang diwakili Aji Wijaya sebagai kuasa hukum mengatakan "kami mengundang beliau (Anna Erliana) dari akademisi, bukan praktisi pajak."
NALIA RIFIKA
Web via