Topik
Infografis
Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan Marthen
TEMPO Interaktif, Kupang - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengajukan surat penangguhan penahanan Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Sakung.
"Saya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Kupang," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki di Kupang, hari ini.
Menurut dia, penangguhan penahanan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pemerintah daerah terhadap salah satu pejabat di daerah tersebut.
Pengajuan penangguhan penahanan itu, kata Ayub, karena Marthen Sakung merupakan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus menjalankan tugas-tugas pemerintahan. "Bupati menjamin pejabat tersebut tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Dadang Suhendar membenarkan permohonanan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Bupati Kupang terhadap Marthen Sakung. "Tapi, kami belum memutuskan apakah akan memberikan penangguhan atau tidak terhadap pejabat tersebut," ujarnya.
Tapi, kata Dadang, pemberian penangguhan penahanan itu masih mungkin dilakukan karena pemeriksaan terhadap bupati Kupang sebagai saksi dalam kasus itu, masih menunggu izin dari Presiden.
Marthen Sakung ditahan sejak Kamis (4/2) malam lalu, setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Kupang. Marthen diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar karena memberikan izin pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatam Fatuleu.
Kasus ini berawal dari permintaan izin oleh warga Desa Silu Kecamatan Fatuleu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan Hutan Lindung Oelbesak sejak Mei 2009 lalu. Marthen adalah pihak yang memberikan izin tersebut.Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan 10 tersangka. Meraka adalah pegawai Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Djenny T Paratuan dan Carolina Lay, Handoyo Budiono, pengusaha yang membeli hasil penebangan liar, dan empat warga yang mengaku sebagai pemilik kayu yakni Sadrak Bell, Hengki Henuk, Jonas Tanau, dan Ananias Tanone.
YOHANES SEO





