foto

Yahya Sacawirya. TEMPO/Nickmatulhuda

Wakil Pansus: Data Dari Panitia Angket Tak Bisa Jadi Alat Bukti  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Panitia Angket Century, Yahya Sacawirya mengatakan data yang diserahkan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Itu bukan untuk barang bukti, hanya untuk data pendukung, karena barang bukti itu menggunakan undang-undang korupsi," katanya ketika dihubungi Tempo, Sabtu (06/02).

Panitia khusus angket Century menyerahkan 21 risalah rapat-rapat mereka dengan sejumlah saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Jumat kemarin. Risalah berupa rekaman semua rapat pemeriksaan sejak Desember hingga Januari.

Yahya mengatakan risalah-risalah tersebut hanya sebagai data pelengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Yahya, "Tetap perlu memanggil penjabat yang bersangkutan."

DWI RIYANTO AGUSTIAR