TEMPO Interaktif, Makassar — Sekitar 30 aparat Polisi Pamong Praja Makassar menggelar penertiban pedagang kaki lima di sepanjang Jalan AP Pettarani dan Sultan Alauddin, Minggu (7/2). Sasaran mereka adalah pedagang buah-buahan, minuman dingin, dan penjual helm di tepi jalan.
Dalam penertiban yang dimulai pukul 15.20 WITA ini petugas mengangkut barang dagangan pedagang kaki lima ke truk Polisi Pamong Praja. Terpal lapak penjual buah-buahan disita petugas.
Kepala Operasional Polisi Pamong Praja Makassar Imran Mansyur mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pedagang telah melanggar aturan. Para pedagang menggunakan daerah milik jalan untuk berjualan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu.
“Beberapa pekan lalu Satpol PP sudah mengeluarkan surat teguran, tapi tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Sejauh ini sudah ada 12 barang-barang milik pedagang yang disita. Namun ada juga barang pedagang yang tidak disita, dan hanya diberi peringatan.
ABDUL RACHMAN