Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Didesak Segera Usut Kasus Pembobolan Kas Aceh Utara Rp 220 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe  – Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Antikorupsi di Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak kasus bobolnya kas Kabupaten Aceh Utara senilai Rp 220 miliar di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat.

Koordinator Badan Pekerja LSM Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) Alfian, mengatakan berdasarkan balasan surat pihaknya, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, pada 8 Januari 2010, telah meneruskan pengaduan tersebut ke Bidang Penindakan KPK dengan Nota Dinas Nomor: ND-14/40-43/01/2010.

"Kita berharap agar KPK segera menindak kasus ini, karena diduga kuat terindikasi korupsi dan melibatkan para pengambil kebijakan atau pejabat teras di kabupaten,” tegas Alfian kepada Tempo, Minggu (7/2).

Alfian beralasan, mengirimkan surat resmi ke KPK atas dasar fenomena bahwa sejak mencuatnya kasus itu pada April 2009, penyelidikan terhadap indikasi korupsi dalam kasus ini belum dilakukan.

Penyelidikan dan penyidikan hanya dilakukan pada unsur tindak pidana kejahatan perbankan oleh pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diarahkan pada penyelesaian dari sisi kejahatan perbankan semata yang kemudian mengabaikan indikasi kuat terjadinya korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemeriksaan Polda Metro Jaya sama sekali tidak menyentuh para pengambil kebijakan atau para aktor intelektual yang menyusun skenario pembobolan kas Aceh Utara, KPK harus turun tangan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Aceh Utara," ujar Alfian.

Kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara senilai Rp 220 miliar masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua dari lima terdakwa dalam kasus ini yakni Cahyono Syam Sasongko (mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jelambar) sudah divonis sembilan tahun penjara dan Lista Adriani, 15 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Basri Yusuf, Ketua (nonaktif) Kadinda Aceh Utara, Yunus Abdul Gani Kiran (Ketua Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara), dan Herrysawati Bakrie sedang menunggu vonis hakim.

IMRAN MA
 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.