TEMPO Interaktif, Lhokseumawe – Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Antikorupsi di Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak kasus bobolnya kas Kabupaten Aceh Utara senilai Rp 220 miliar di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat.
Koordinator Badan Pekerja LSM Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) Alfian, mengatakan berdasarkan balasan surat pihaknya, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, pada 8 Januari 2010, telah meneruskan pengaduan tersebut ke Bidang Penindakan KPK dengan Nota Dinas Nomor: ND-14/40-43/01/2010.
"Kita berharap agar KPK segera menindak kasus ini, karena diduga kuat terindikasi korupsi dan melibatkan para pengambil kebijakan atau pejabat teras di kabupaten,” tegas Alfian kepada Tempo, Minggu (7/2).
Alfian beralasan, mengirimkan surat resmi ke KPK atas dasar fenomena bahwa sejak mencuatnya kasus itu pada April 2009, penyelidikan terhadap indikasi korupsi dalam kasus ini belum dilakukan.
Penyelidikan dan penyidikan hanya dilakukan pada unsur tindak pidana kejahatan perbankan oleh pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diarahkan pada penyelesaian dari sisi kejahatan perbankan semata yang kemudian mengabaikan indikasi kuat terjadinya korupsi.
"Pemeriksaan Polda Metro Jaya sama sekali tidak menyentuh para pengambil kebijakan atau para aktor intelektual yang menyusun skenario pembobolan kas Aceh Utara, KPK harus turun tangan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Aceh Utara," ujar Alfian.
Kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara senilai Rp 220 miliar masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dua dari lima terdakwa dalam kasus ini yakni Cahyono Syam Sasongko (mantan kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jelambar) sudah divonis sembilan tahun penjara dan Lista Adriani, 15 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Basri Yusuf, Ketua (nonaktif) Kadinda Aceh Utara, Yunus Abdul Gani Kiran (Ketua Tim Asistensi Pemkab Aceh Utara), dan Herrysawati Bakrie sedang menunggu vonis hakim.
IMRAN MA