Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Parkir di Sejumlah Gedung Belum Berubah  

image-gnews
Pengendara motor membayar parkir di sebuah gedung perkantoran di Jakarta,(5/2). Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi parkir, untuk sepeda motor Rp.750 per-jam sedangkan pengelola gedung mengenakan tarif roda dua Rp. 2000 per-jam. TEMPO/Andika P
Pengendara motor membayar parkir di sebuah gedung perkantoran di Jakarta,(5/2). Sesuai Pergub 48/2004 tentang retribusi parkir, untuk sepeda motor Rp.750 per-jam sedangkan pengelola gedung mengenakan tarif roda dua Rp. 2000 per-jam. TEMPO/Andika P
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah gedung di wilayah Jakarta Timur masih tetap memberlakukan tarif parkir yang sama. Gedung-gedung itu belum melakukan perubahan meski tarif yang ditetapkan masih belum sesuai dengan peraturan pemerintah.

Banyak pengelola parkir yang menerapkan tarif di atas jumlah yang ditentukan Peraturan Gubernur Nomor  48 tahun 2004, terutama untuk tarif parkir kendaraan roda dua.

Pada beberapa gedung perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur, tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1.000. Misalnya adalah di Buaran Plaza, Kramat Jati Indah, dan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Ketiga tempat itu masih memberlakukan tarif Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua. Salah satu petugas parkir PGC, Ardiyan Syah menyatakan tarif itu telah berlaku setidaknya dalam satu tahun terakhir dan belum mengalami perubahan.

Ardi mengaku dirinya tidak terlalu mengetahui bahwa saat ini sedang ada upaya penertiban tarif parkir ilegal. "Saya tidak mengetahui ada masalah seperti itu, belum ada pemberitahuan juga dari pimpinan kalau tarif akan berubah," katanya saat ditemui Tempo, Minggu (7/2).

Ardi menjelaskan, pengelolaan parkir secara langsung ditangani oleh pengelola PGC yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan jasa parkir, Secure Parking.

Pelanggaran yang cukup terasa juga terjadi di Mal Kalibata, Jakarta Selatan. Di sana diberlakukan tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama bagi pengendara motor. Selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 2.000 untuk dua jam selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan penetapan tarif seperti itu, pengendara motor langsung dikenakan tarif awal Rp 2.000 meski hanya memarkirkan kendaraannya selama satu jam.

Berdasarkan pantauan Tempo, sampai dengan Minggu (7/2), tarif parkir seperti itu masih berlaku. Pelanggaraan juga terjadi pada tarif parkir untuk kendaraan roda empat. Meski sudah menetapkan tarif awal yang sesuai aturan yaitu Rp 2.000 untuk satu jam pertama.

Pengelola parkir yang juga menggunakan jasa Secure Parking ini menetapkan tarif Rp 2.000 untuk satu jam selanjutnya. Seharusnya, tarif untuk jam berikutnya cukup dihitung Rp 1.000.

Menurut rencana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran DKI Jakarta Benjamin Bukit akan memanggil seluruh pengelola parkir di Jakarta. Pemanggilan yang akan dilakukan secara bertahap pada 10-11 Februari nanti akan menjadi tempat untuk melakukan sosialisasi ulang Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004.

Selain itu, Benjamin juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berusaha menampung pendapat para pengelola parkir mengenai tarif.

EZTHER LASTANIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

29 Maret 2023

Centre Park sediakan charging station kendaraan listrik di area parkir. (Foto: Centre Park)
Centre Park Sediakan Charging Station Kendaraan Listrik di Area Parkir

PT Centrepark Citra Corpora menghadirkan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah area parkir.


Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

29 Maret 2023

Centrepark siap mengimplementasikan teknologi perparkiran generasi 4.0. (Foto: Centrepark)
Centre Park Siap Gunakan Teknologi Parkir Generasi 4.0, Apa Keunggulannya?

Perusahaan penyedia layanan perpakiran Indonesia, PT Centrepark Citra Corpora telah menyiapkan teknologi parkir generasi 4.0 pada tahun ini.


4 Tips Merawat Sensor Parkir Mobil

14 November 2022

Dengan sebagian fitur mewah seperti sensor parkir depan dan belakang membuat mobil BMW 4 Series Coupe ini menjadi nyaman saat dikendarai. smotra.ru
4 Tips Merawat Sensor Parkir Mobil

Kamera dan sensor parkir saat ini sudah menjadi dua komponen yang cukup banyak disematkan di kendaraan mobil sebagai fitur standar.


Cerita Haji Lulung Tentang Bisnis di Tanah Abang

14 Desember 2021

Sandiaga Uno mengunggah foto Haji Lulung yang meninggal pada Selasa, 14 Desember 2021. Foto: Instagram Sandiaga.
Cerita Haji Lulung Tentang Bisnis di Tanah Abang

Haji Lulung merupakan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan di bidang jasa, seperti keamanan dan perparkiran di Tanah Abang.


Usai Video Viral 'Nuthuk' Harga Pecel Lele, Kini 'Nuthuk' Parkir Dekat Malioboro

31 Mei 2021

Seorang warga Yogyakarta yang menjadi korban nuthuk tarif parkir di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, dekat Malioboro, menunjukkan karcis parkir yang kelewat mahal.
Usai Video Viral 'Nuthuk' Harga Pecel Lele, Kini 'Nuthuk' Parkir Dekat Malioboro

Korban 'nuthuk' parkir di dekat Malioboro, tepatnya di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, sebelah barat Titik Nol Kilometer, ini adalah warga Yogyakarta.


DKI Naikkan Tarif Parkir, Terbesar Buat Kendaraan Gagal Uji Emisi

1 Februari 2020

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
DKI Naikkan Tarif Parkir, Terbesar Buat Kendaraan Gagal Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di tahun 2020 ini.


Alasan DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk BUMD Perparkiran

3 Mei 2019

Walikota Bogor, Bima Arya memindahkan motor milik warga yang parkir sembarangan di bahu jalan Kota Bogor, 6 Januari 2016. Selain mengempesi, Bima juga menyita puluhan helm para pemilik kendaraan, dan meminta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) untuk memberikan sanksi tegas bagi pengguna parkir maupun yang menyediakan lahan pakir liar tersebut. Lazyra Amadea Hidayat
Alasan DPRD Kota Bogor Usulkan Bentuk BUMD Perparkiran

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan pembentukan BUMD lain, selain perparkiran.


Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Sawah Besar

19 April 2019

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Sawah Besar

Seorang wanita bernama Indrawati Cipta ditemukan meninggal di dalam mobil Suzuki Ertiga miliknya di basement The Media Hotel & Tower, Sawah Besar.


Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir 2019 Dimulai dari Lapangan Monas

6 Desember 2018

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Alasan DKI Naikkan Tarif Parkir 2019 Dimulai dari Lapangan Monas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan akan menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019.


Parkir Bandara Soekarno-Hatta Viral, Pengelola Siapkan Pola Baru

10 September 2018

Suasana area parkir inap di Bandara Soekarno - Hatta, pada Senin 10 September 2018. Lokasinya terpisah dari area parkir biasa atau reguler. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Parkir Bandara Soekarno-Hatta Viral, Pengelola Siapkan Pola Baru

Rambu dan spanduk peringatan akan ditambah agar pengguna jasa lebih jeli dalam menggunakan fasilitas parkir di Bandara Soekarno-Hatta.