"Kementerian Komunikasi dalam beberapa hari ke depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri," kata Juru bicara Kementerian Komunikasi Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad (7/2).
Gatot mengatakan, pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri pada 16 Februari 2009. Surat kedua nanti substansinya akan jauh lebih serius dan dengan penanganan yang sangat khusus. Sebab, ia khawatir perobohan itu akan diikuti oleh daerah lainnya sehingga mengganggu pelayanan telekomunikasi di Kabupaten Badung dan sekitarnya.
Hal itu, katanya, akan berdampak pada pelayanan publik, wisata, dan keamanan setempat. Apalagi, Gatot menambahkan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sudah mendesak Kementerian Komunikasi untuk mencegah perobohan menara telekomunikasi di Badung.
Gatot mengatakan setidaknya ada 31 dari sekitar 200 menara telekomunikasi di Badung dirobohkan pada awal bulan ini. Sebelumnya sejak akhir 2008 hingga awal 2009 ada 12 menara yang dirobohkan.
Perobohan dilakukan karena menara itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I tentang Bangun-Bangunan tidak menyebutkan pembangunan menara telekomunikasi harus memiliki IMB.
Gatot menambahkan pihaknya sangat mendukung penataan menara telekomunikasi di berbagai daerah. Jika terbukti ada menara tanpa izin stasiun radio, Kementerian Komunikasi akan memberikan sanksi tegas. Namun sejauh ini penyelenggara telekomunikasi sudah mengantongi izin operasional. "Tidak ada maksud kami bersikap sepihak dalam penuntasan masalah pendirian menara telekomunikasi," ujarnya.
DESY PAKPAHAN