Karena itu, menurut dia, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Badung akan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 1974 tentang Bangun Bangunan dan Peraturan Daerah Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penertiban dan Penataan Tower Terpadu.
Dia juga membantah pihaknya mengabaikan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Hanya saja, kata Wijaya, pihaknya melakukan pembongkaran itu sesuai isi Perda Provinsi Bali dan Perda Badung yang juga mengatur tentang penertiban menara telekomunikasi. "Kalau pun ada penyempurnaan Perda yang dinilai usang, itu harus dikaji lagi oleh DPRD," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad (7/2).
Pemerintah Kabupaten Badung pada 2010 ini akan menebang 10 unit menara telekomunikasi yang dianggap melanggar aturan. Sebelumnya, pada 2008 dilakukan pembongkaran satu unit menara telekomunikasi dan sebanyak 20 unit pada 2009. "Hingga kini juga masih ada sejumlah menara telekomunikasi yang pembangunannya melanggar aturan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali meminta pembongkaran menara telekomunikasi di Badung, Bali, dihentikan. Kementerian Dalam Negeri diminta segera menginstruksikan penghentian tersebut kepada Bupati Badung.
"Kementerian Komunikasi dalam beberapa hari ke depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri," kata Juru bicara Kementerian Komunikasi Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya.
Gatot mengatakan, pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri pada 16 Februari 2009. Surat kedua nanti substansinya akan jauh lebih serius dan dengan penanganan yang sangat khusus. Sebab, ia khawatir perobohan itu akan diikuti oleh daerah lainnya sehingga mengganggu pelayanan telekomunikasi di Kabupaten Badung dan sekitarnya.
Hal itu, katanya, akan berdampak pada pelayanan publik, wisata, dan keamanan setempat. Apalagi, Gatot menambahkan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sudah mendesak Kementerian Komunikasi untuk mencegah perobohan menara telekomunikasi di Badung.
Gatot mengatakan setidaknya ada 31 dari sekitar 200 menara telekomunikasi di Badung dirobohkan pada awal bulan ini. Sebelumnya sejak akhir 2008 hingga awal 2009 ada 12 menara yang dirobohkan.
Perobohan dilakukan karena menara itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I tentang Bangun-Bangunan tidak menyebutkan pembangunan menara telekomunikasi harus memiliki IMB.
Gatot menambahkan pihaknya sangat mendukung penataan menara telekomunikasi di berbagai daerah. Jika terbukti ada menara tanpa izin stasiun radio, Kementerian Komunikasi akan memberikan sanksi tegas. Namun sejauh ini penyelenggara telekomunikasi sudah mengantongi izin operasional. "Tidak ada maksud kami bersikap sepihak dalam penuntasan masalah pendirian menara telekomunikasi," ujarnya.
NI LUH ARIE SL | DESY PAKPAHAN