TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, belum ada laporan dari para wali kota mengenai kenaikan tarif parkir di berbagai tempat di Jakarta yang tidak sesuai Perda. Padahal minggu lalu, ia telah meminta para wali kota untuk menelisik naiknya tarif parkir tersebut.
"Paling lambat minggu ini, laporan dari wali kota akan masuk ke saya," kata Fauzi usai bertemu dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta di kantornya, Senin (8/2).
Laporan dari para wali kota tersebut nantinya akan digunakan untuk mengkaji, pihak mana yang izin operasionalnya akan dicabut. "Bisa pengelola parkir, bisa pengelola bangunannya," kata Fauzi. Menurut Fauzi, pencabutan izin operasional itu dilakukan demi memberi efek jera pada pihak yang menaikkan tarif parkir tak sesuai Perda.
Sesuai aturan Perda, tarif parkir untuk kendaraan roda empat adalah Rp 2.000 per jam dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya. Sedangkan untuk roda dua, tarifnya sebesar Rp 750. Namun, ada beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta yang menaikkan tarif parkir roda empat menjadi Rp 4.000.
ISMA SAVITRI