Kasus Pembunuhan Wisatawan Jepang di Bali Mulai Disidangkan

TEMPO Interaktif, Denpasar - David Goltar Wicaksono, 26 tahun, terdakwa kasus pembunuhan wisatawan Jepang, Rika Sano, 33 tahun, mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/2). Ia didakwa melanggar Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Jaksa I Gusti Ngurah Agung Kusumayasadiputra menyatakan terdakwa juga melanggar pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang pencurian disertai kekerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dan 289 KUHP tentang memaksa dengan kekerasan untuk terjadinya pencabulan. “Perbuatan terdakwa melanggar batas kemanusiaan,” ujar dia.

Hasil visum dan otopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah menyebutkan adanya 30 luka di tubuh korban, mulai dari lebam, lecet, patah tulang akibat kekerasan tumpul, pendarahah di otak hingga luka di vagina. Polisi akhirnya berehasil menangkap David setelah melarikan diri ke Kepanjen, Malang , Jawa Timur, 2 Oktober lalu.

Kejahatan David, seperti terungkap dalam dakwaan, dilakukan dengan mendatangi korban yang menginap di Hotel Prani, Legian, Kuta, 25 September 2009. Ia yang mengaku sebagai anggota polisi lengkap dengan lencana kepolisian memaksa Rika Sano ikut ke kantor karena salah satu temannya telah ditangkap dalam kasus narkotika. Dalam perjalanan, David membawa Rika Sano ke areal tanah kosong di Jalan Mertanadi, Kuta.

Melihat situsasi di sekitar lokasi yang cukup sepi, terdakwa langsung memukul kepala korban hingga terjatuh. Kemudian dia mengambil sebatang balok kayu dan dipukulkan empat kali ke kepala korban.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban lantas diperkosa. Usai melampiaskan nafsunya, David lantas menyeret tubuh korban ke tengah semak dan menutupinya dengan daun pepohonan.

David lantas kembali ke hotel dan memberitahukan petugas bahwa Rika Sano ditahan karena memiliki senjata api. Dengan alasan itulah, dia leluasa masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga seperti iPod, telepon genggam, 80 ribu yen, US$ 20, Rp 200 ribu dan sebuah paspor. Untuk menghilangkan barang bukti, dia kemudian pergi ke Pelabuhan Benoa dan membuang paspor dan celana korban yang ada bekas darahnya.

Nengah Jimat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyatakan tidak akan menyampaikan pledoi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami berkonsentrasi pada pengungkapan fakta,” ujar dia. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

ROFIQI HASAN