Topik
Formulir Pendaftaran Calon Bupati Partai Demokrat Rp 15 Juta
TEMPO Interaktif, MALANG - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malang mematok biaya formulir pendaftaran calon bupati Malang periode 2010-2015 sebesar Rp 15 juta. Sedangkan formulir calon wakil bupati dibanderol Rp 10 juta. “Uang formulir akan digunakan untuk kegiatan partai dan memenuhi kebutuhan lainnya untuk pantia pendaftaran,” kata
Ketua Panitia Pendaftaran Dodik Herdianto, Senin (8/2).
Besarnya biaya formulir ditetapkan melalui keputusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang. Pendaftaran dibuka sejak Jumat 5 Pebruari hingga Kamis 25 Pebruari.
Dodik menjelaskan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, bukti lunas biaya formulir, ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, dan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Selain itu, pendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba, bersedia menandantangani surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta membawa surat pernyataan berbadan sehat baik jasmani dan rohani dari rumah sakit atau Puskesmas.
Seluruh berkas para pendaftar akan dikirim ke Tim Sembilan yang beranggotakan empat orang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tiga orang dari Dewan Pimpinan Daerah, dan dua orang Dewan Pimpinan Cabang. Tim inilah yang melakukan verifikasi dan menggodok siapa saja calon yang layak dijagokan. “Keputusan final ada pada DPP,” kata Tono, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang.
Sampai hari ini peminat yang sudah mengambil formulir baru satu orang, yakni Agus Wahyu Arifin, bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Agus mengatakan berani mencalonkan diri setelah menerima banyak dukungan dari masyarakat, termasuk dari sejumlah kiai. “Saya ingin meneruskan ibadah melalui pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya. ABDI PURMONO.