TEMPO Interaktif, Depok - Sidang kasus pengeroyokan terhadap penulis dan direktur Komunitas Bambu J.J. Rizal akan digelar pada Kamis mendatang, (11/2). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Wakil panitera Pengadilan Negeri Depok Abhner Sirait mengatakan para polisi yang menjadi terdakwa kasus ini, yakni Briptu Supratman, Briptu Syahrir, dan Briptu Anthony akan dikenakan pasal tentang penganiayaan. “Pasalnya penganiayan,” ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Senin (08/02).
Persidangan akan dipimpin oleh hakim ketua Syahry Adamy dengan didampingi oleh Lucas Sahabat Duha dan Dariyanto. Sedangkan Basuki akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum.
Sementara itu, staf pidana umum Kejaksaan Negeri Depok Sonang Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini, ketiga tersangka pemukulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg.
Di kesempatan berbeda J.J. Rizal mengaku terkejut dengan jadwal persidangan tersebut. Hal tersebut disebabkan sampai hari ini ia belum mendapat kabar dari pihak pengadilan tentang jadwal persidangan.
“Saya belum dikasih tahu sama sekali,” ujarnya ketika dihubungi Tempo. Ia mengaku sangat kecewa karena berulang kali mendapat info tentang perkembangan kasusnya justru dari wartawan dan bukannya dari pihak-pihak terkait.
Rizal mengatakan hari ini sebenarnya ia sudah merencanakan ke Pengadilan Negeri Depok bersama dengan kuasa hukumnya Ivan Wibowo untuk mengecek perkembangan kasus ini. Akan tetapi, karena di Depok sempat turun hujan, Rizal membatalkan niatnya. Rencananya, besok ia akan mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk mencari tahu tentang jadwal persidangan.
Penulis J.J Rizal mengalami pemukulan oleh aparat polsek Beji pada Sabtu, 5 Desember lalu. Perisitiwa berlangsung sekitar pukul 23:45 WIB di depan Depok Town Square. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Akibatnya, tiga orang aparat Polsek Beji mendapat sanksi disiplin berupa kurungan 21 hari dan mutasi.
TIA HAPSARI