Hanura Sebut 10 Lembaga dan 62 Penyimpangan Kasus Century

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Hanura mengungkapkan temuan penyimpangan sementara sebanyak 62 poin atas kasus bank Century.

"16 penyimpangan akuisisi bank dan merger, 25 penyimpangan pasca merger, delapan penyimpangan terkait pemberian FPJP dan 13 penyimpangan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik," kata Akbar Faisal dalam paparannya di rapat panitia khusus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).

Selain 62 temuan itu, Hanura juga menyebutkan 10 pejabat lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Diantaranya yaitu manajemen Bank CIC, manajemen Bank Century lama, manajemen Bank Century baru, pejabat Bank Indonesia periode akuisisi dan merger, pejabat Bank Indonesia pasca merger dan pemberian FPJP, pejabat Bank Indonesia dalam proses pemberian PMS, pejabat KSSK, pejabat UKP3R, pejabat Komite Koordinasi, dan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan temuan itu, kata Akbar, telah terjadi upaya perampokan dana bank secara berlanjut dengan melibatkan pejabat Bank Indonesia, institusi moneter dan fiskal yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.

"Dengan demikian seluruh unsur-unsur yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Unsur-unsur sebagaimana tertuang dalam undang-undang tindak pidana," kata Akbar.

MUNAWWAROH