Topik


Gugatan Pailit Tutut Bukan Perkara Hary Tanoe

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Literati Capital Investments Limited Andi F. Simangunsong, yang Senin (8/2) ini mendaftarkan permohonan pailit terhadap Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, membantah bahwa pendaftaran itu berhubungan dengan perseteruan Mbak Tutut dengan Harry Tanoesudibjo, Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk.

Menurut Andi, walaupun ia menjadi kuasa hukum Hary dalam perkara yang lain, gugatan pailit ini bukan perkara Hary. “Hary Tanoe bukan pihak formal dalam gugatan ini,” ucap Andi kepada Tempo, Senin (8/2). Ia juga membantah kabar yang menyebutkan PT Berkah Karya Bersama merupakan anak perusahaan MNC ataupun milik Hary. “Itu hanya bikinan media saja,” ujarnya.

Putri mendiang bekas Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, mendapat gugatan pailit dari Literati Capital Investments Limited. Mbak Tutut digugat sebagai penjamin PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Andi F. Simangunsong sebagai kuasa hukum Literati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2). Menurut Andi, pihaknya pada Januari 2009 sudah melayangkan tuntutan pembayaran atau somasi kepada Mbak Tutut tapi tidak ditanggapi sehingga diajukanlah gugatan pailit ini. “Ini kewajiban Tutut selaku penjamin CILMP,” katanya.

Pengajuan gugatan tersebut bermula pada 1994, ketika Citra Industri berutang kepada PT Bank Internasional Indonesia (BII) dengan utang pokok Rp 7,5 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Awal tertanggal 17 November 1994.

Karena masalah likuiditas, utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tagihan utang lalu diambil alih PT Berkah Karya Bersama pada 2004, yang kemudian di-cessie-kan ke Literati pada 2009. Per tanggal 30 September 2009, utang tersebut sudah mencapai sekitar Rp 1,64 triliun.

Ketika berutang kepada BII, Mbak Tutut sebagai penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang serta dapat diajukan permohonan pailit. Hak-hak istimewa yang dimaksud adalah hak kreditur meminta utang terlebih dulu kepada debitur, sehingga dengan hilangnya hak tersebut Tutut bisa digugat pailit.

Dalam permohonan pailit ini, Literati juga menyertakan kreditur lain yaitu Ellistar Investments Ltd., pemegang hak tagih terakhir utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama kepada PT Bank Bumi Daya, yang juga dijamin oleh Tutut. Utang tersebut mencapai Rp 1,04 triliun.

PUTI NOVIYANDA