TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Direktur PT Carita Boat Indonesia, perusahaan pemenang lelang kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Suchaeri menjelaskan, peruntukan kapal Lagoon 500 senilai Rp 14,34 miliar sebenarnya untuk pelayaran jarak jauh. "Mesinnya kuat, tapi kekuatan utamanya di layar," kata Budi saat dihubungi Tempo akhir pekan lalu.
Namun ia menyerahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan jika kapal layar tersebut diperuntukkan bagi kapal pengawas terumbu karang. Menurut dia, kelebihan kapal ini adalah akomodasi yang luas, lambungnya yang lebar, bahan bakar yang irit, dan jenisnya Catamaran--berlunas ganda sehingga mudah membelah ombak. "Jarak Jakarta-Merauke hanya butuh bahan bakar 200 liter," ujar Budi.
Budi melanjutkan, kapal Lagoon 500 dibeli melalui sistem tender lelang sejak September 2009. Karena jumlah perusahaan ikut lelang tidak mencukupi, lelang kembali dibuka dan akhirnya dimenangi PT Carita Boat Indonesia.
Perusahaannya membeli kapal itu seharga 760 ribu euro atau Rp 10,97 miliar pada November 2009. Perinciannya, 525 ribu euro untuk membeli kapal secara indent dari Prancis, 170 ribu euro untuk aneka aksesorinya, dan 60 ribu euro untuk biaya kirim.
Kemudian, Budi menjual kapal itu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 14,3 miliar. Setelah harga dipotong pajak, Budi menerima bersih uang pembelian Lagoon 500 sekitar Rp 12,8 miliar. "Kesannya masih untung, tapi kami masih harus menanggung pelatihan kru, alat-alat selam, alat rumah tangga, dan jaminan perawatan untuk satu tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Kapal itu berangkat dari Prancis menuju Singapura pada 6 Desember 2009. Lalu ke Batam pada 6 Januari 2010 setelah perakitan kapal selesai. Saat ini, ujar Budi, kapal Lagoon 500 berada di Nusa Marina, Batam. Budi mengaku belum mengetahui jadwal kapal itu berlayar ke Jakarta. "Masih menunggu surat-suratnya selesai diurus dan para kru kapal selesai pelatihan," ujarnya.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz mengatakan tidak mengetahui soal alokasi dana untuk pembelian kapal Lagoon 500 senilai Rp 14,34 miliar. Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009, ujarnya, pihaknya hanya membahas secara global. "Pembahasan mendetail ada di Komisi IV (bidang Perhubungan dan Infrastruktur)," katanya pada Jumat lalu.
Meski demikian, Harry mengatakan persoalan ini perlu dicek apakah peruntukan anggarannya sudah sesuai. Kalaupun ada perubahan peruntukan, katanya, seharusnya ada revisi ke anggota Dewan. "Kalau mau digunakan untuk tujuan lain, harus ada revisi," katanya. Hanya, sepengetahuannya, tidak ada pengajuan revisi.
Kasus Lagoon 500 mencuat saat digelar rapat kerja Komisi Perhubungan DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin dua pekan lalu.
Beberapa anggota Dewan menilai kapal itu tidak sesuai dengan kebutuhan dan harganya terlalu mahal. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengaku telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit. "Jika memang ada kesalahan, biar diproses secara hukum," tuturnya.
ARYANI KRISTANTI | DESY PAKPAHAN | MARIA HASUGIAN