Topik
Kementrian PU Kaji Mekanisme PPP Untuk Daerah Tertinggal
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementrian Pekerjaan Umum akan mengkaji usulan penerapan pola public private partnership (PPP) atau pola kerja sama pemerintah dan swasta untuk pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Usulan ini diajukan oleh Kementrian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT).
"Masih perlu dikaji lebih seksama untuk menemukan nilai ekonomi sebagai daya tarik yang dapat ditawarkan kepada swasta," kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (8/2).
Kementrian PPDT sebelumnya mengusulkan agar 199 daerah tertinggal dimasukkan ke dalam wilayah kerja pembangunan daerah dengan pola kerja sama pemerintah dan swasta atau PPP. Konsentrasi utama yaitu daerah perbatasan, daerah rawan bencana, dan daerah Indonesia bagian timur.
Menteri PU mengatakan usulan ini sedang dipertimbangkan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah tertinggal. Rencana strategis kementrian PU tahun 2010-2014 juga memasukkan program infrastruktur pedesaan, penanggulangan kemiskinan perkotaan, air minum dan sanitasi.
"Juga program pengembangan infrastruktur sosial ekonomi di 135 daerah tertinggal," terangnya. Khusus untuk infrastruktur pemukiman Direktorat Jendral Cipta Karya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun untuk tahun ini. Dana itu untuk pembangunan di 157 kabupaten tertinggal. "Untuk 208 lokasi berskala kawasan dan 127 lokasi yang berskala lingkungan," katanya.
Skala kawasan dan lingkungan adalah model pendekatan yang digunakan direktorat. Skala kawasan dilakukan dengan pendekatan RPIJM sementara skala lingkungan berarti pembangunan dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
KARTIKA CANDRA