Infografis

Kuasa Hukum Tutut: Ini Perseteruan dengan Harry Tanoe

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kuasa Hukum Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Harry Ponto menilai bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh kuasa hukum Literati Capital Investments Limited masih berhubungan dengan perseteruan antara Tutut dan Harry Tanoesudibjo (bos PT Media Nusantara Citra ). “Kalau masih ada kaitannya dengan Berkah (PT Berkah Karya Bersama), berarti masih berhubungan,” kata Harry Ponto kepada Tempo, Senin (8/2).

Permohonan pailit yang diajukan Literati hari ini diakui Harry baru diketahuinya melalui media. Ia juga mempertanyakan maksud dari kuasa hukum Literati yang mengumumkan pendaftaran permohonan pailit ke media. “Kalau sudah sidang diliput tidak apa-apa, ini baru daftar kok sudah diumumkan?” tanya Harry.

Sebelumnya, Tutut bersama para pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) lainnya menggugat Harry Tanoesudibjo melalui PT Berkah Karya Bersama (Berkah), anak perusahaan PT Media Nusantara Citra milik Harry. Gugatan diajukan karena Tutut tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005.

Menurut kuasa hukum Tutut, Berkah tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB karena Tutut dan pemegang saham lain telah mencabut surat kuasa pada 16 Maret 2005.

Dalam RUPSLB tersebut, Berkah dengan surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 mengubah jajaran direksi TPI berdasarkan Akta No 16 dan No 17. Saham Tutut di TPI yang tadinya seratus persen juga terdelusi hingga 25 persen. Sidang perkara Sistem Administrasi Bidang Hukum (Sisminbakum) kasus ini telah dilaksanakan pada 2 Februari 2010 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PUTI NOVIYANDA