TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran menunda pertemuan mereka dengan 584 pengelola parkir di Jakarta yang sedianya dilaksanakan pada 10 dan 11 Februari. Keputusan terakhir, mereka akan berkumpul di Aula Gedung Dinas Pelayan Pajak di Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada 16 Februari.
“Kami undur karena gedung yang rencananya besok akan kami pakai, ternyata digunakan untuk kongres Dharma Wanita,” kata Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta Benjamin Bukit, Selasa (9/2), kepada Tempo. Pertemuan UPT dengan para pengelola parkir diadakan untuk membahas kenaikan tarif parkir di beberapa tempat di Jakarta, yang tidak sesuai dengan Perda.
Selain itu, menurut Benjamin, dirinya mendengar kabar jika besok (10/2), Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil UPT Perparkiran untuk membicarakan masalah kenaikan tarif parkir liar. Menurut Benjamin, selain UPT Perparkiran, Komisi B juga akan memanggil perwakilan dari pengelola parkir. "Tapi saya belum tahu siapa. Mungkin (pengelola parkir) yang besar-besar," ujar Benjamin.
Benjamin mengatakan, UPT Parkir hingga kini masih terus melakukan pengecekan ke berbagai tempat di Jakarta, apakah tarif parkir yang mereka berlakukan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Perda. “Dari pantauan anak buah saya di lapangan, sudah tidak ada lagi tempat yang melanggar ketentuan tarif parkir,” kata Benjamin.
ISMA SAVITRI