Penertiban Jalan Antasari Tak Ada Hubungannya Dengan Rencana Pembangunan Tol

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Pemerintah Jakarta Selatan membantah bahwa upaya penertiban rumah yang beralih fungsi sebagai tempat usaha di sepanjang Jalan Pangeran Antasari terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari. "Tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono, Selasa (9/2).

Menurut Widyo langkah penertiban tersebut adalah pelaksanaan dari aturan tata guna lahan. "Soal pembebasan lahan untuk jalan tol itu lontaran isu yang menyimpang dari substansi permasalahan, kami menegakkan hukum dan faktanya mereka telah melanggar hukum," kata Widyo.

Sebelumnya Sekretaris Komunitas Tempat Usaha Pangeran Antasari, Dadang Garinda, curiga permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan tol Depok-Antasari. "Kalau lahan usaha penggantinya pasti mahal, maka pemerintah tidak mau dialihfungsikan," katanya. Dadang juga mengeluhkan tidak adanya mediasi untuk menyelesaikan persolan tersebut (Koran Tempo, 9/2).

Widyo membantah bahwa tidak ada langkah mediasi yang ditempuh oleh pemerintah Jakarta Selatan. "Sosialisasi sudah kami lakukan terus menerus sejak lama, dilakukan oleh pihak kecamatan, dialog juga ada, di kawasan Kebayoran Baru sering dilakukan," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Fauzi Bowo menolak permintaan Perkumpulan Pengusaha Kebayoran Baru (PPKB) mengenai kawasan campuran bisnis dan pemukiman di Kebayoran Baru dan sekitarnya. Ia meminta agar kawasan pemukiman tidak dicampur dengan kawasan bisnis.

Wali kota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi mengatakan bahwa pihaknya akan menindak para pemilik bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Syahrul memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk penertiban tersebut.

Alasannya, maraknya rumah hunian yang dirubah menjadi tempat bisnis tersebut telah menyebabkan kemacetan. Seperti yang terjadi di Jalan Prapanca, Jalan Pangeran Antasari, dan Kemang. Seringkali kendaraan yang parkir di sana meluap ke jalan dan menimbulkan kemacetan, belum lagi persoalan limbah restoran.

Selain itu, langkah penertiban juga merupakan implementasi dari Undang-Undang no. 26 tahun 2007 mengenai Penataan Ruang yang merupakan pengganti dari Undang-Undang no. 24 tahun 1999 tentang Penataan Ruang.

AGUNG SEDAYU