foto

Ratna Ani Lestari. TEMPO/Mahbub Djunaidy



Bupati Ratna Mengaku Melanjutkan Kebijakan Lama  

TEMPO Interaktif, Jakarta -   Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, tersangka kasus korupsi   pengadaan lahan lapangan terbang Blimbingsari di Banyuwangi  mengaku   hanya melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh bupati sebelumnya, Syamsul Hadi. Kuasa hukum, Ratna,  OC Kaligis menyatakan hal itu saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya pagi ini.

Menurut,  Kaligis, kasus ini berawal dari penunjukan  panitia pembebasan lahan.  "Tapi, arahannya bukan dari Bupati Ratna,melainkan dari panitia dan Bupati periode sebelumnya," ujar OC Kaligis.  Dia juga mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional yang menetapkan harga pembebasan tanah terlalu tinggi.

Kaligis menduga ada  indikasi  permainan politik dalam kasus tersebut  menjelang pemilihan Bupati Banyuwangi. "Permainan politik semacam ini sering terjadi belakangan ini," ujarnya.

Kemarin, Bupati Ratna diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.  Pemeriksaan terkait  kasus mark up atau penggelembungan harga tanah untuk  lahan lapangan terbang Blimbing Sari Banyuwangi pada 2006-2007.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan,Ratna diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp 19,76 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan terbang Blimbingsari Banyuwangi karena menjadi ketua tim pembebasan lahan tersebut.

 


ANTON WILLIAM