Dugaan Korupsi Bekas Walikota Madiun Mulai disidangkan

TEMPO Interaktif, Madiun -Pengadilan Negeri Madiun mulai menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, Kokok Raya, Ketua DPRD Gandhi Yoeninta, dan Ali Sahono. Kokok dan Gandhi adalah mantan Walikota dan Wakil Walikota Madiun periode 2004-2009. Koko sebelum menjabat Walikota adalah salah satu pimpinan DPRD Madiun.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga menyalahgunakan pos anggaran DPRD. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 8,3 miliar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Januarso Rahardjo mengatakan berkas kasus korupsi dijadikan dua berkas. “Berkas Koko disusun tersendiri sedangkan berkas satunya untuk terdakwa Gandhi dan Ali,” ujarnya Selasa, (9/2).

Majelis hakim yang diketuai Januarso dengan anggota Nanik Handayani dan Gatot Sarwadhi menyidangkan berkas Koko sedangkan mejelis hakim untuk berkas Gandhi dan Ali diketuai Sugeng Pudjiono dengan anggota Agung Surendro dan Rustanto.

“Untuk mempercepat penanganan perkara, agenda sidang dalam sepekan dijadwalkan dua kali yakni tiap hari Selasa dan Kamis,” kata Januarso.

ISHOMUDDIN