foto

Udju Djuhaeri. TEMPO/Dinul Mubarok



KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Cek Pelawat  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa tiga tersangka kasus cek pelawat, yakni Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin A.J. Soefihara. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum dibawa ke penuntutan.

"Kami akan meningkatkan status kasus ke penuntutan," kata juru bicara Komisi, Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (9/1).

Dari ketiga tersangka, baru Udju Djuhaeri yang baru tampak memenuhi panggilan. Udju datang pukul 10.30 dan langsung masuk ke gedung Komisi. Dia bungkam ketika wartawan mencecar soal kasus yang menjeratnya.

Menurut Johan, kasus akan ke naik ke penuntutan pada pekan depan. Komisi terus melengkapi berkas dengan memeriksa saksi dan tersangka.

Dalam kasus ini Komisi sebenarnya menetapkan empat tersangka. Selain Dudhie dan kawan-kawan, Hamka Yandhu, terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, juga dijadikan tersangka.


ANTON SEPTIAN