Mahkamah Konstitusi Uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik
TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang Informasi nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hari ini, Selasa (9/2) diuji di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah diminta membatalkan pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan tata cara intersepsi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebabnya, pemohon menilai intersepsi alias penyadapan berpotensi melanggar hak asasi manusia, sehingga lebih tepat jika diatur dengan Undang-undang yang pembuatannya melibatkan masyarakat.
"Dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kalau diatur dengan Undang-undang, ada keterlibatan masyarakat di dalamnya," ujar Totok Yuli Yanto, kuasa hukum pemohon, seusai sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah, Selasa (9/2).
Para pemohon pengujian ini terdiri atas beberapa aktivis hak asasi, antara lain Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Anggara serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar.
Mereka menganggap penyadapan, meski dimaksudkan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan, berpotensi membahayakan hak asasi jika pengaturannya lemah. Pengaturan hal sensitif tersebut dinilai harus diletakkan dalam kerangka Undang-undang dan Hukum Acara Pidana, sesuai dengan pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi meminta pemohon menjabarkan lebih tajam kerugian konstitusional yang dialaminya. "Konstruksi saudara dalam permohonan tidak jelas, remang-remang," tuturnya.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
BUNGA MANGGIASIH