TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan data yang diserahkan Panitia Khusus Angket Century ke KPK pada Jumat lalu, tak bisa serta merta menjadi barang bukti. "Harus ditelaah dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, hari ini.
Menurut Johan, data itu bisa menjadi petunjuk dalam penyelidikan agar kasus bank Century mencapai titik terang. Jumat (5/2) lalu, KPK menerima 21 dokumen dari Panitia Angket Century. Dokumen yang dimaksud adalah risalah pemeriksaan Panitia Angket dari Desember hingga Januari lalu.
Menurut Johan, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pegawai Bank Indonesia, Pahla Santosa, staf di Direktorat Pengawasan Bank.
ANTON SEPTIAN