Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Permohonan Uji Materi UU Pemilu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi tidak menerima dua permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/2). Sebab, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk mengajukan uji materi.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (Mahkamah) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Mahfud Md dalam sidang di Gedung Mahkamah, Selasa (9/2).

Pemohon perkara pertama, Andreas Hugo Pareira dkk, meminta beleid Pemilihan dibatalkan secara keseluruhan. Sedangkan pemohon kedua, Ahmad Husaini dkk, memohon Mahkamah mencabut Pasal 247 ayat (4) tentang batas waktu laporan pelanggaran Pemilihan dan 253 ayat (1) tentang laporan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum daerah.

Andreas ialah calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat pada Pemilihan Umum 2009 yang tak sukses menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Agung pada Juni 2009 menyatakan Andreas berhak melenggang ke Senayan, namun Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum putusan tersebut. Akibatnya, Andreas gagal melaju ke parlemen.

Bersama dua calon legislator lainnya, Andreas lantas memohon Mahkamah membatalkan sekaligus Undang-Undang Pemilu itu karena Mahkamah telah mempretelinya dengan membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. Andreas menganggap keberadaan Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahfud menepis penilaian tersebut. Ia menyatakan putusan Mahkamah justru wujud tanggung jawab dan kewenangan Mahkamah untuk menjaga konstitusi sekaligus menjamin kepastian hukum yang adil. "Pasal dalam UU yang tidak dibatalkan jauh lebih banyak, tetapi pemohon tidak mendalilkan bahwa pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya," ucap dia.

Mahkamah berpendapat permohonan membatalkan beleid itu tak berdasar dan tidak beralasan hukum. "Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional," kata Mahfud.

Ia merinci, pertama, tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian pemohon dan berlakunya undang-undang yang diuji. Kedua, tidak ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian yang didalilkan tak bakal terjadi lagi. Karena itu, pemohon tak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Ahmad Husaini dkk meminta pencabutan dua ayat karena ayat pertama dianggap memberi kesempatan terlalu sempit, yakni tiga hari, untuk melaporkan pelanggaran dalam Pemilihan. Sedangkan ayat kedua dinilai memberi hak bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk menilai suatu laporan, hak yang sesungguhnya berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Mahkamah menepis permohonan itu. Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan batas tiga hari tidak menyangkut konstitusionalitas norma karena pengaturan tenggat itu ialah kebijakan hukum yang terbuka dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum memang berwenang secara yuridis untuk menyampaikan laporan pelanggaran kepada Kepolisian.

"Laporan kepada kepolisian tidak dapat dimaknai Bawaslu/Panwaslu melebihi kewenangan kepolisian, karena merupakan kewenangan untuk meneruskan laporan kepada penyidik," tutur Akil.

Mahkamah menilai tak ada kerugian konstitusional Ahmad Husaini dkk yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial akan terjadi. Karena itu pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum pula untuk mengajukan permohonan.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

27 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

47 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

47 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

49 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

58 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.