Penculik Gadis di Bawah Umur Belum Dijerat Pasal Pemerkosaan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi belum mengenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan terhadap Febriari alias Ari, 18, terkait hubungan intim yang diakui N, 14, yang dilakukan selama pelariannya dari rumah.

"Belum bisa dipastikan perkosaan, tapi menurut korban mereka melakukannya tiga kali," ujarnya di temui di ruang kerjanya, Selasa (9/2).

Boy melanjutkan ada dugaan bahwa hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya pun mengaku sepasang kekasih. Meski demikian Ari tetap dikenakan status tersangka akibat tindakannya melarikan anak di bawah umur dan melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. "Pasal yang dikenakan 332 karena melarikan anak gadis di bawah umur, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," jelasnya.

Ari terbukti bersalah mengajak lari N, yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. "Ini langsung dapat dikenakan sanksi pidana," tambahnya.

N dan Ari ditemukan anggota satuan kejahatan dan kekerasan Polda Metro Jaya di restoran Nelayan, Tangerang dini hari tadi. Keduanya pun segera dibawa ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Keduanya baik korban dan tersangka kami beri kesempatan istirahat dan pemeriksaan berlanjut pagi tadi," tambahnya.

Kedua orang tua N juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan untuk sementara Ari merupakan pelaku tunggal. "Belum ada petunjuk orang lain, ini masih diselidiki," kata Boy. Berdasarkan kesaksian keluarga, N terakhir terlihat dijemput oleh tiga laki-laki dengan kendaraan roda dua. Meski demikian belum terlihat indikasi pemaksaan dalam peristiwa tersebut.

VENNIE MELYANI