foto

TEMPO/Subekti



Izin Empat Tersangka Kasus Robohnya Tenabang Dicabut  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat tersangka kasus musibah pasar Tenabang mendapat sanksi. Pemerintah mencabut izin praktek mereka sebagai pelaksana teknis bangunan.

“Surat rekomendasi sudah kami layangkan kepada Gubernur,” ujar ujar Kepala Seksi Penertiban Dinas Pengawasan dan Penertiban, Sahrudin, Selasa (9/2).

Sanksi diberikan kepada Ir. Wardoyo, selaku direksi pengawas bidang arsitektur, Ir. Yunus Chandra, selaku perencana bidang arsitektur, DR. Nursiwan selaku direksi pengawas bidang konstruksi, dan Eddy Susanto, selaku perencana bidang struktur. “Mereka tidak boleh lagi beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Sahrudin.

Sahrudin menjelaskan, sanksi tersebut diberikan untuk jangka waktu tiga tahun. Mereka yang akan kembali mengajukan permohonan izin sebagai pelaksana teknis bangunan dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi mereka.

Gedung Metro Tenabang runtuh pada akhir Desember 2009. Musibah itu menewaskan empat jiwa dan melukai 14 korban lainnya. Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya pun hingga kini masih terus mengembangkan proses penyidikan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Unsur pidananya masih ditangani polisi,” kata Sahrudin.


RIKY FERDIANTO