Ribuan karton MMEA itu tanpa izin yang sah dan tidak memiliki pita cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayuah Jakarta awalnya telah mengendus kegiatan kepemilikan alkohol impor ini sejak dari Taman Palem Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, kepada wartawan di Kompleks Pergudangan Kosambi, Selasa (9/2), menjelaskan modus operandi yang dilakukan pemilik MMEA adalah menempatkan ribuan karton berisi botol minuman alkohol di gudang tertutup. “Pendistribusiannya menggunakan mobil boks,” kata Thomas.
Thomas menerangkan kronologi penindakan bermula pada hari Kamis 4 Februari, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menemukan 160 karton MMEA ilegal yang diturunkan dari mobil boks. “Kita telah amankan pula tersangka dengan inisial HW alias Alfa," kata Thomas.
Selanjutnya mobil boks itu dipantau dan diikuti pergerakannya selang beberapa hari kemudian. Pada Senin 8 Februari, mobil boks tersebut ternyata melakukan distribusi MMEA di wilayah Jakarta Pusat.
Berdsarkan penyelidikan terhadap sopir dan kernet mobil boks, penyimpanan ribuan karton alkohol tersebut di pergudangan Pantai Indah Dadap. Maka, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tangerang. Tim tersebut melakukan operasi penindakan dan didapat barang bukti sebanyak 3.503 karton.
Menurut Thomas, MMEA adalah produk yang sebenarnya bisa masuk ke Indonesia, namun dibatasi dan diawasi peredarannya. Sehingga, penyimpanannya pun harus dengan izin khusus dan dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar.
Selain HW, Bea Cukai sudah menetapkan tersangka lain berinisial H. Keduanya masih dalam penyelidikan Bea Cukai.
Thomas juga mengatakan nilai kerugian negara akibat dimungkinkannya peredaran alkohol itu senilai Rp 34 miliar untuk 3.663 karton minuman impor tersebut.
Terkait dengan pelanggaran undang-undang, pihaknya menggunakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
AYU CIPTA