TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap tersangka bos PT Kideco Jaya Abadi, Kim Dal Soo sukarela datang menjalani pemeriksaan. Tersangka dilaporkan masih izin cuti hingga 16 Februari ini. "Kita harapkan dia datang setelah 16 Februari ini. Itu yang disebutkan Kideco bahwa tersangka datang sendiri usai menjalani cuti," kata Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, Rabu (10/2).
Meski berstatus tersangka, Wisnu mengatakan, polisi gagal memeriksa Kim Dal Soo. Surat pemeriksaan dikirimkan bersamaan saat tersangka izin cuti dari kantornya. "Belum sempat diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik polisi batal memeriksa Kim Dal Soo setelah diterimanya surat Manager Utama Kideco, Irawan yang isinya menyebutkan tersangka sedang berada di luar negeri. Sesuai jadwal cuti, kata Iswahjuddin yang bersangkutan tiba di Indonesia pada
pertengahan Februari ini.
Polisi telah menetapkan Kim Dal Soo sebagai tersangka kasus penggunaan lahan bukan peruntukannya. Sejumlah kawasan ditengarai berada di luar peta tata batas serta berita acara pinjam pakai lahan.
Tersangka yang menjabat Chief Operation Officer (COO) Kideco terjerat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi. Polisi memfokuskan penyidikan terhadap penggunaan lahan seluas 9,8 hektare yang berada di luar kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23 ribu hektare.
Lahan tersebut berada di lokasi penampungan limbah (5,3 hektare), kolam penampungan (1,8 hektare) dan penumpukan limbah pelabuhan (2,8 hektare). Tiga lokasi tersebut dahulunya merupakan kawasan konservasi Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser.
Kideco memiliki PKP2B seluas 23 ribu hektare di Kabupaten Paser. Untuk produksi batu bara, Kideco butuh lahan baru untuk penempatan penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan limbah pelabuhan. Tiga lokasi tersebut diperoleh dari pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 100 juta dan perambahan konservasi Teluk Adang.
SG WIBISONO