Vonis Satu Bulan Buat Si Penjual Helm

TEMPO Interaktif, Makassar -Majelis Hakim yang diketuai Jan Manoppo menjatuhkan vonis hukuman satu bulan kurungan dengan masa percobaan tiga bulan kepada Fatwa, penjual helm dibadan jalan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.

"Terdakwa dijatuhkan hukuman satu bulan kurungan dengan masa percobaan tiga bulan, namun tidak perlu dijalankan apabila selama masa percobaan terdakwa melakukan maka dia harus menjalani kurungan selama satu bulan," kata Manoppo.

Fatwa diajukan kepersidangan karena tertangkap tangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, menjual ratusan helm menggunakan mobil bak terbuka di Jalan AP Pettarani, 7 Februari lalu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Alianto mengatakan terdakwa telah melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat 1  Nomor 4 tahun 2004 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan ancaman tiga bulan kurungan denda Rp 5 juta.

"Saya tidak tau kalau menjual helem di badan jalan dilarang, karena selama ini saya belum pernah diberi surat peringatan," kata Fatwa usai persidangan. Selain di Jalan AP Pettarani, Fatwa mengaku juga biasa menjual helm di Jalan Veteran dengan menggunakan mobil.

IRWAN