TEMPO Interaktif, Aceh Tenggara - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aceh Tenggara mengaku kecewa karena mendapat suplai air berlumpur. Diduga kuat air yang disuplai tanpa proses penyulingan (saringan).
”Kalau musim hujan secara otomatis air sungai keruh, dan itu langsung dialirkan ke masyarakat, kita kecewa dengan pelayanan ini,” tegas Zulfa Zainuddin, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane-Aceh Tenggara.
Dia menambahkan, tindakan PDAM Tirta Agara yang dibiayai dengan dana bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Kabupaten (ABPK) merupakan perusahaan yang mengurus masalah kepentingan publiK demi keberlangsungan hajat hidup ribuan masyarakat Aceh Tenggara.
”PDAM telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bila mengalirkan air kotor, sama saja mengalirkan penyakit ke pelanggannya, kita berharap untuk segera membenahi manajemennnya,” harap Zulfa.
IMRAN MA