BPK Temukan 17 Pelanggaran Keuangan APBD di Kupang

TEMPO Interaktif, Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 17 pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan pertangungjawaban keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang 2009.

Kepala BPK Perwakilan NTT Yusuf Guntur dalam laporannya terhadap hasil pemeriksaan APBD Kabupaten Kupang 2009 di Kupang, Rabu (10/2), mengatakan, ke-17 temuan BPK itu yakni pengelolaan kas oleh bendahara pengeluaran di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak tertib, di mana dua realisasi belanja daerah senilai Rp 558 juta lebih tidak didukung bukti yang lengkap.

Pajak pertambahan nilai PPN dan pajak penghasilan PPH pasal 22 dan 23 belum di setor ke kas Negara sebesar Rp 6,6 juta. Pengadaan bus pada bagian perlengkapan setda Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak Rp 297 juta tidak sesuai kontrak.

Selain itu, penyediaan sarana air bersih dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar lebih juga tidak sesuai kontrak. Dana DAK bidang pendidikan untuk kegiatan swakelola rehabilitasi gedung sekolah dan penyediaan mebeler senilai Rp 5,6 juta belum dipertanggungjawabkan.

Temuan lainnya, yakni penyelesaian pekerjaan 19 paket di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tidak tepat waktu dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 39 juta.

Pekerjaan pembangunan rumah dinas para medis di RSUD Naibonat belum dikenakan denda sebesar Rp 8 juta, denda keterlambatan atas pekerjaan pembanguan pembuatan delapan unit perahu fiberglas belum dikenakan Rp 24,6 juta.

Kegiatan pembangunan gedung kantor badan dinas pada lingkup Pemkab Kupang pada 18 SKPD sebesar Rp 95,4 milar yang berpotensi tidak di selesaikan tepat waktu. Bahkan, pembangunan gedung Dewan, kantor PDE, Kesbangpol dan Infokom tidak dianggarkan dalam APBD 2009.

Penggunaan belanja tidak terduga untuk biaya pindah dan pemondokan PNS yang dipindahkan ke Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 399 juta tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, belanja barang dan jasa pada bagian umum senilai Rp 388 juta tidak sesuai ketentuan. Penganggaran dana pendamping atau sharing dana PNPM Mandiri Pedesaan Rp 5 milar belum dianggarkan dalam APBD.

Pelaksanaan dua paket pada Dinas Pertanian Rp 631 juta tidak sesuai dokumen pelaksanaan anggaran serta Kegiatan pengendalian banjir senilai Rp4 milar pada dinas pengairan ditampung pada perubahan APBD 2009 yang belum disetujui, tetapi pekerjaan sudah di bayar.

YOHANES SEO