Dia mengatakan polisi sengaja memesan empat kilogram ganja kering asal Aceh kepada seseorang bernama Sofyan yang berada di Jakarta. Harganya Rp 2 juta per kilogram. Ganja tersebut kemudian dikirim Sofyan melalui Teuku Muda Laksamana bin Ali, distributor wilayah Jawa Timur.
Teuku yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah, digerebek ketika tiba di depan Stasiun Pujon, Malang. Polisi menemukan ganja dalam tas pakaian Teuku. Ganja empat kilogram disita sebagai barang bukti. Adapun Sofyan, hingga saat ini masih diburu.
Selain membekuk distributor ganja, polisi juga menangkap tersangka distributor sabu-sabu, Zainul Nawardi. Cara penangkapannya pun sama, yakni menjebaknya dengan berpura-pura membeli sabu-sabu.
Polisi pun menangkap Puji Prayitno, 41 tahun, kakak Zainul, yang menerima kiriman sabu-sabu dari seorang produsen. Pengiriman dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman paket kilat. Sabu-sanu seberat 100 gram dengan harga Rp 1,5 per gram disita sebagai barang bukti. DINI MAWUNTYAS.