Topik
Tiga Petinggi Negara Islam Indonesia Divonis Tiga Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Garut - Tiga petinggi Negara Islam Indonesia wilayah Garut Selatan, Jawa Barat, divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Garut. Mereka adalah Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan, 43 tahun, dan Abdul Rosid, 44 tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan di muka umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rudi Suharso, Rabu (10/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 156 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan terdakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Penyimpangan yang dilakukannya, yakni dengan mengubah arah kiblat. Mereka melakukan salat tidak seperti umat Islam pada umumnya, melainkan mengarah ke timur dengan membelakangi Kabah sebagai kiblatnya.
Kelompok itu juga mengubah kata Muhammad dengan nama pimpinannya Sensen Komara dalam kalimah syahadatnya. Begitu pula dalam salah satu kalimat adzan.
Kejahatan para terdakwa itu diketahui saat salat Jumat di Kampung Situ Bodol, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, pada 4 September 2009 lalu. Akibatnya, di masyarakat terjadi keresahan beragama. “Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai kesengajaan dan itu sudah kejahatan ketertiban,” ujar Rudi.
Para terdakwa yang mengenakan kemeja batik panjang lengkap dengan kopiah putih tekun mendengar putusan hakim yang dibacakan secara bergantian. Para terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum, langsung menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Neneng Rachmawati. “Saya menerima saja,” ujar Wowo, menjawab pertanyaan hakim atas isi putusan.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut empat tahun penjara. Selama persidangan para terdakwa menolak untuk didampingi penasihat hukum. Mereka juga tidak mengajukan saksi dan bukti yang meringankan. “Mereka hanya mengajukan pembelaan saja,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudi, usai persidangan.
Sebelumnya pada 29 September lalu, Kepolisian Resor Garut mengamankan 16 orang pengikut Negara Islam Indonesia. Mereka diamankan dari amukan massa saat musyawarah di kantor Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng.
Polisi juga menetetapkan lima orang sebagai tersangka, yang dianggap penggerak kelompok tersebut. Mereka diantara Pemimpin/Panglima NII Garut, Sensen Komaran, 45 tahun, Abdul Rosid, 44 tahun, Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan, 43 tahun, dan Daud, 63 tahun.
SIGIT ZULMUNIR