TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang perdana pelaku teroris bom JW Marriot dan Ritz Carlton akhirnya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akan mendengarkan dakwaan jaksa terhadap Amir Abdillah. “Kemungkinan dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Ashluddin Hatjani, pengacara Amir (9/2).
Berdasarkan surat dakwaan yang ia terima, kata Ashluddin, Amir Abdillah akan didakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Terorisme. “Ada enam pasal. Beberapa di antaranya adalah pasal ikut serta, menyembunyikan tersangka,” katanya.
Amir Abdillah adalah salah seorang tersangka kasus Bom JW Marriot dan Rotz Carlton pada 17 Juli 2009. Ia ditangkap pada 6 Agustus di wilayah Koja, Jakarta Utara. Dari penangkapannyalah terkuak operasi peringkusan sejumlah pelaku lain di Jatiasih dan Temanggung.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Amir diduga kuat terlibat dalam skenario peledakan kedua hotel bintang lima tersebut. Kakak ipar Ibrohim, karyawan florist hotel Ritz Carlton yang tewas di Temanggung, itu berperan sebagai orang yang memesan kamar 1808 di hotel JW Marriot.
RIKY FERDIANTO